Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya.
Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti selesai.