NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga dipecat dari ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.
Rudi menyebutkan, sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.