Kemendag memberikan tanggapan terhadap isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India, serta menyampaikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses penyelidikan, Kemendag berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI New Delhi, Atase Perdagangan RI New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, menyebut hasil ini sebagai upaya nyata Pemerintah RI dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan Kemendag akan terus memantau segala dinamika perdagangan di negara mitra.

Pemerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dalam menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty) melalui pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha.