NADIKABAR.COM — Indonesia berhasil mengembalikan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda melalui penandatanganan dua Transfer Agreements oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10).

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia sekaligus mempertegas komitmen kedua negara dalam kerja sama restitusi, repatriasi, dan memperkuat kolaborasi ilmiah serta kebudayaan yang berlandaskan kesetaraan.

"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Fadli Zon menjelaskan bahwa pengembalian Koleksi Dubois yang berkaitan dengan penemuan manusia purba Homo erectus (Java Man) di wilayah Nusantara pada 135 tahun lalu merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia," jelasnya.

Pada 17 Desember 2025, Kementerian Kebudayaan RI secara resmi telah menerima tahap awal dari kepulangan 4 Koleksi Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores, yang kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Kesepakatan pertama yang ditandatangani kedua Menteri ini melanjutkan proses repatriasi melalui pengembalian 30.190 unit Koleksi Dubois pada tahap kedua. Pengembalian terdiri atas 29.763 unit objek dan 427 unit kerangka leluhur (human remains) dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Kesepakatan kedua memastikan pengembalian 20 benda budaya Indonesia dari tujuh kelompok koleksi, yang terdiri atas:

1. Berlian Banjarmasin (1 objek), berlian seberat sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin, selama ini disimpan di Rijksmuseum;

2. Pedang Sikin Panjang (1 objek), senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme, dari Rijksmuseum;

3. Manuskrip Al-Qur'an (1 objek) yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, dari Wereldmuseum;

4. Empat manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek), termasuk naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh, dari Wereldmuseum;

5. Enam gulungan Wayang Beber (6 objek), peninggalan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi, dari Wereldmuseum;