“UNCLOS 1982 tetap menjadi kerangka hukum fundamental yang mengatur laut, dan perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan laut tidak semestinya mengurangi hak dan kewajiban yang berlaku di zona-zona dan batas maritim yang telah ditetapkan secara sah,” kata Sugiono.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama untuk memastikan kenaikan permukaan laut tidak mengancam hasil pembangunan generasi sebelumnya maupun warisan yang akan diteruskan kepada generasi mendatang.

Pertemuan itu menghasilkan United Nations Political Declaration on Sea Level Rise yang menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut, terutama bagi negara pesisir dan kepulauan, serta masyarakat yang paling terdampak perubahan iklim.