NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, termasuk pekerja domestik, di tengah rencana kenaikan upah minimum Malaysia dari RM1.700 atau sekitar Rp7,5 juta menjadi RM2.000 atau 8,8 juta.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peningkatan kesejahteraan PMI menjadi perhatian serius pemerintah dalam komunikasi bilateral dengan Malaysia, termasuk terkait pengupahan dan pemenuhan hak pekerja.

β€œPeningkatan kesejahteraan PMI, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian,” kata Mukhtarudin.

Menurut dia, koordinasi yang terus dibangun Indonesia dan Malaysia diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.