NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina dalam memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso.

Sebab, kata Yusril, sesuai kesepakatan kedua negara, tanggung jawab pembinaan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia itu sepenuhnya sudah dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril kepada NadiKabar di Jakarta, Sabtu.

Karena perjanjian itu bersikap resiprokal, Yusril menuturkan jika suatu ketika ada narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan ke Pemerintah RI.

Dengan demikian, ia mengatakan apabila napi WNI di Filipina itu dijatuhi hukuman seumur hidup maka Presiden RI juga berhak memberikan grasi guna membebaskan napi tersebut.