Para menlu memandang segala langkah untuk mengubah status sejarah ataupun hukum Yerusalem yang diduduki Israel, termasuk mengakui wilayah tersebut sebagai ibu kota Israel, secara sendirinya gugur dan tidak sah menurut hukum internasional.

Posisi tersebut adalah sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 476 dan 478 tahun 1980 yang menolak upaya pengubahan status maupun ciri khas Yerusalem. Resolusi tersebut juga menyerukan negara-negara menarik misi diplomatiknya dari Yerusalem, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967.

β€œPara menlu menyerukan pemerintah Kolombia untuk mempertimbangkan dan membatalkan keputusan tersebut,” kata para menlu dalam pernyataannya.

Mereka mendorong Kolombia untuk memenuhi kewajibannya terhadap hukum internasional dan tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hak asasi rakyat Palestina. Para menlu juga kembali menegaskan dukungan atas terwujudnya negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.