NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) harus didukung kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang efektif.
Yusril dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan kepastian hukum diperlukan agar pemilik hak dan pelaku usaha dapat mengembangkan serta mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya.
"Pemilik hak dan pelaku usaha harus memiliki kepastian untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril saat bertemu dengan Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul, Korea Selatan, Rabu (30/9).
Menurut dia, kepastian hukum dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen yang mendukung inovasi, kemudahan berusaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, kerja sama Indonesia dan Korea Selatan perlu diarahkan pada langkah konkret, termasuk penanganan pelanggaran kekayaan intelektual serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.