NADIKABAR.COM — Indonesia dan Portugal menyepakati pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi awak kapal perikanan untuk mendukung mobilitas tenaga kerja maritim kedua negara sesuai standar internasional.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangkaian Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Portugal awal bulan ini dan menjadi bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses kerja serta meningkatkan daya saing pelaut perikanan Indonesia di pasar global.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut Indonesia dapat diterima di negara mitra.

"Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal," kata Trenggono.

Kesepakatan bertajuk Agreement on the Mutual Recognition of the Personnel Certification of Fishing Vessels Between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia tersebut mengatur pengakuan sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan otoritas berwenang kedua negara.

Pengakuan tersebut mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.