NADIKABAR.COM — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono menyerukan agar krisis iklim tidak boleh sampai menimbulkan ketidakpastian hukum global.
Ia menegaskan dalam High-level Plenary Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di New York, Kamis (24/9), bahwa Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) harus tetap menjadi kerangka hukum mendasar yang mengatur masalah kelautan, termasuk dalam menyikapi naiknya permukaan air laut.
"Perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan air laut tidak boleh mengurangi garis pangkal, hak-hak maritim, serta batas terluar wilayah (negara) yang telah ditetapkan secara sah," ujar Sugiono seperti yang dipantau dari UN Web TV di Jakarta, Jumat.
Ia pun mengajak komunitas internasional untuk memastikan penerapan UNCLOS, hukum international lainnya yang relevan, maupun hukum adat setempat secara konsisten dan koheren sesuai dengan interpretasi hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS).