Sebagai langkah konkretnya, ASEAN telah menyusun sejumlah protokol penanganan yang mendorong penguatan kerja sama operasional, pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemangku kepentingan melalui mekanisme ASEAN.

Dari sisi kerangka hukum, upaya di tingkat ASEAN itu didukung sejumlah instrumen seperti Traktat Bantuan Hukum Bersama untuk Urusan Pidana serta Traktat Ekstradisi ASEAN.

Yvonne menyebut tantangan utama yang dihadapi kawasan dalam penanganan kejahatan siber adalah jaringan kejahatan yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan bergerak sangat cepat. Sementara, kewenangan, sistem hukum, dan prosedur antarnegara masih berbeda.

β€œKarena itu, Indonesia terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas pilar di ASEAN agar responsnya dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” kata Jubir Kemlu RI itu.