Rudi menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi Rabu (30/9).