"Inflasi tertinggi di Provinsi Lampung ada di Kota Bandarlampung sebesar 3,74 persen dengan IHK sebesar 110,97, sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,00 persen dengan IHK sebesar 114,52," katanya.
Dia menjelaskan inflasi tahunan tersebut terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks inflasi kelompok pengeluaran yakni untuk kelompok makanan,minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 3,85 persen.
Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki 2,51 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 2,54 persen, kelompok kesehatan 3,95 persen, transportasi 5,54 persen, informasi, komunikasi dan jasa keuangan 2,57 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya 0,87 persen, pendidikan 2,53 persen, penyediaan makanan dan minuman atau restoran 1,66 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnya 7,71 persen.