Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.
"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tukas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
BPOM menekankan penggunaan OBA dan SK mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.