NADIKABAR.COM — Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. PB IDI menyebut standar pendapatan minimum ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh Indonesia.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, PB IDI menghitung standar pendapatan minimum dengan acuan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Berikut rinciannya:

Perhitungan tersebut didasarkan pada waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien. Artinya, pendapatan minimum tetap diberikan sesuai jam kerja, terlepas dari jumlah pasien yang dilayani.