"Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," ungkapnya.
Adapun ketua umum nantinya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tak menemui titik temu, maka ahlul halli wal 'aqdi (AHWA) akan mengambil keputusan.
Pasal 41e. Ketua Umum dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal 'aqdi.(3) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi.(5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh ahlul halli wal 'aqdi setelah menyampaikan kesedian secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.