NADIKABAR.COM — Polisi mengatakan dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) tersangka kasus video mesum sesama jenis berjudul 'A Day in My Life' sudah tidak bekerja beberapa bulan. Keduanya diketahui pernah menjadi karyawan swasta.
"Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Keduanya membuat video mesum sesama jenis sejak Juli. Mereka saling mengenal lewat media sosial.
"Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media," ujarnya.
Kemudian keduanya membuat dan menjual konten atau video mesum 'A Day in My Life'. Atas tindakan asusila, keduanya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.