NADIKABAR.COM — KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena usai jadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK, dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mengapa hanya Sirajudin yang dijerat sebagai tersangka. Dia mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK masih fokus terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati.

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Taufik menjelaskan, Kadis PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan adanya uang di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti.

"Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya itu terlepas dari perkara Bupati," terang Taufik.