Penetapan 26 anggota Wantimpres tersebut, termasuk untuk posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Selepas itu, sebanyak 24 anggota Wantimpres menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Dua anggota lainnya, yaitu Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, yang namanya dibacakan saat prosesi pelantikan, tidak mengikuti prosesi penandatanganan berita acara di Istana Negara.