Seluruh perwira yang tercantum dalam surat keputusan mutasi tersebut diminta agar segera melaksanakan tugas di tempat yang baru paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel.

"Mutasi ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Johnny dalam keterangan pers tersebut.

Dia pun berharap para pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing.

"Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat," tutur Johnny.