NADIKABAR.COM — KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, usai diduga menerima uang dari mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat menjadi dosen pembimbing untuk promosi doktoral. KPK menyebut, uang yang diberikan Silmy ke Romy diduga berasal dari hasil memeras WNA terkait ijin tinggal terbatas.
"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan, Silmy kerap memberikan uang kepada Romy ketika menjalani proses bimbingan untuk studi doktoralnya. Uang itu diberikan secara rutin oleh Silmy.
"Pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," tutur Budi.