NADIKABAR.COM — Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ di Jakarta, Kamis, Listyo Sigit Prabowo memiliki harta sekitar Rp15,34 miliar, kemudian harta Dedi Prasetyo sebanyak Rp13,05 miliar, dan Mohammad Fadil Imran Rp9,96 miliar.

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pada Kamis ini dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Sementara Dedi Prasetyo adalah mantan Wakil Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, serta Fadil Imran merupakan mantan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi yang mendapat amanah sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Lebih lanjut dalam LHKPN Sigit untuk tahun periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Maret 2026, tercatat tiga aset tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur. Tiga aset tersebut total bernilai Rp6.150.000.000.

Selain itu, Sigit tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018, dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2019. Kedua aset tersebut total bernilai Rp670.000.000.