NADIKABAR.COM — Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah meminta agar seluruh notaris bersatu usai polemik dualisme kepengurusan organisasi tersebut berakhir seiring dengan putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 menegaskan keabsahan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus sebagai Ketua Umum INI.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.