NADIKABAR.COM — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran 12 tersangka yang ditangkap terkait kasus terorisme. Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan hingga menggelar kegiatan pelatihan.

"Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilaksanakan secara terukur guna mencegah aksi teror di Indonesia. Sejumlah barang bukti juga disita dalam pengungkapan tersebut.