NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat paripurna bersorak menyambut keputusan DPR. Lantas, apa saja poin-poin yang diatur dalam regulasi baru itu? Berikut rangkumannya.

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Pada mulanya, lembaga itu diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, dalam rapat panitia kerja RUU pada Senin (21/9), Badan Legislasi DPR mengumumkan pergantian nomenklatur menjadi LPRA.

Selain lembaga baru, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.