Sriniti menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini tadi malam. Proses penyidikan dilakukan oleh Sat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang.
"Limpahannya sudah tadi malam. Terus kita proses sidiknya dari Sat PPA Polrestabes yang proses sidik lebih lanjutnya," ujar Sriniti.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah penemuan kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang. Penemuan kerangka ini berawal dari pengakuan pelaku, MDVA (22) yang ditangkap pada Kamis (3/9).
Belakangan diketahui kerangka manusia itu adalah Mozza Axillia Gunarsa (17) yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025 silam. Pembunuhan terhadap Mozza ini terungkap usai polisi menemukan bukti berupa chat di akun Instagram korban yang masih tertaut di ponsel yang dimiliki orang tuanya.