NADIKABAR.COM — Inspektorat Lombok Barat menemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta dalam 15 paket proyek di era Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Salah satu proyek yang masuk dalam temuan tersebut yakni Taman Kota Giri Menang.

Inspektur Lombok Barat Suparlan mengatakan kerugian tersebut berasal dari pihak ketiga atau pelaksana proyek. Jika digabung dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Ada 15 paket proyek di Lombok Barat yang kami audit, sekitar 500 juta temuan inspektorat. Kalau digabung dengan temuan BPK sekitar satu miliar rupiah lebih. Itu pihak ketiga saja," kata Suparlan, Kamis (10/9/2026).

Suparlan menyebut temuan tersebut diperoleh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ. Temuan itu, kata dia, telah beberapa kali disampaikan dalam rapat koordinasi sebagai early warning atau peringatan dini kepada LAZ.