NADIKABAR.COM — Sanksi untuk oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Pakisaji dr Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS tinggal menunggu hari. Inspektorat Pemkab Malang telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang tepat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kasus ini bermula dari komentar negatif terhadap unggahan pasien BPJS yang meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan di akun media sosial dr Herdiana.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dr Herdiana telah tuntas dilakukan.

Pihaknya akan bersurat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pemberian sanksi terhadap dr Herdiana.

"Kami hanya menyarankan untuk dijatuhi hukuman disiplin apa. Berdasarkan hasil temuan kami. Itu nanti kami rekomendasikan kepada Kepala Puskesmas atau Dinas Kesehatan melalui BKPSDM," ujar Arrie Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).