NADIKABAR.COM — Investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Gugatan itu melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gugatan tersebut terkait Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut menjadi dasar pemberitahuan penghentian pembangunan lift kaca serta pembongkaran konstruksi proyek di Pantai Kelingking.
Majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Hal itu sesuai dengan Putusan Perkara PTUN Denpasar Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.