NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial PHT (68) dideportasi dari Indonesia setelah terbukti overstay selama 481 hari atau sekitar setahun tiga bulan. PHT sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor.
PHT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/9/2026) pukul 16.55 Wita. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan ITAS PHT berlaku hingga 18 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga.