NADIKABAR.COM — Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng terkait pengusutan pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. IPW menilai penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo adalah hal yang patut
"IPW menilai penggeledahan-penggeledahan dan pemeriksaan oleh polisi terhadap saksi saksi adalah dibenarkan dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana termasuk memasuki tempat tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana. Hal itu untuk menemukan pelaku lain dan atau alat bukti lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
"Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan, syarat penggeledahan itu dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel," jelasnya.