NADIKABAR.COM — Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng terkait pengusutan pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. IPW menilai penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo adalah hal yang patut

"IPW menilai penggeledahan-penggeledahan dan pemeriksaan oleh polisi terhadap saksi saksi adalah dibenarkan dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana termasuk memasuki tempat tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana. Hal itu untuk menemukan pelaku lain dan atau alat bukti lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

"Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan, syarat penggeledahan itu dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel," jelasnya.

Penggeledahan itu, terang Sugeng, yakni harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP antara lain penggeledahan harus didasarkan atas izin pengadilan, saat penggeledahan dan menyita barang-barang bukti serta alat bukti didampingi oleh ketua lingkungan setempat atau ketua RW/RT.

Sedangkan terkait waktu penggeledahan KUHAP tidak membuat batasan waktunya kapan waktu penggeledahan dilakukan karena penggeledahan tempat-tempat yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana diserahkan pada diskresi penyidik. Selain itu, penyidik juga harus mentaati Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak dan menghormati hak asasi manusia, sehingga dalam penggeledahan-penggeledahannya harus menyertakan polisi wanita bila yang digeledah adalah wanita.

Sementara dalam proses pemeriksaan saksi anak-anak yang di bawah umur baik laki laki maupun perempuan (di bawah 18 tahun) harus didampingi oleh petugas dari Dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DP3A).

"Terbongkarnya jaringan terorisme di berbagai daerah pada bulan Oktober 2026 oleh Densus 88 yang mengungkap pergerakan terorisme modern dengan memanfaatkan platform digital harus menjadi pertimbangan penyidik apakah pelaku pembakaran tersebut masih berkaitan dengan jaringan teroris yang telah ditangkap," tutur Sugeng.

IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng, termasuk di dalamnya bila terdapat alat bukti adanya pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan pidana pembakaran warung mi dan juga bila terdapat perbuatan pidana lain termasuk adanya dugaan jaringan terorisme dan dugaan adanya tindak pidana terorisme hasil pengembangan kasus pidana pembakaran warung.

"Oleh karenanya, IPW menilai kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo tersebut penegakan hukumnya harus dilakukan secara prosedural tanpa rekayasa, mentaati KUHAP dan UU terkait serta penghormatan HAM adalah kunci akuntabilitas penegak hukum sehingga petugas polisi tidak perlu ragu dan khawatir atas adanya sorotan dan kritik publik yang tujuannya adalah uji kualitas dan akuntabilitas penegak hukum," imbuh Sugeng.