Jawa Barat dan Jawa Timur berada di urutan keempat, masing-masing ada 33 wilayah. Provinsi Banten ada 31 wilayah, Nusa Tenggara Barat 30 wilayah.

Kalimantan Selatan berada di urutan kedelapan kawasan rawan narkoba dengan jumlah 28 wilayah, Kaltara berada di urutan kesembilan dengan jumlah rawan narkoba 25 wilayah dan Lampung berada di urutan kesepuluh dengan jumlah 24 wilayah rawan narkoba.

Menurut Sugeng, dengan adanya peta wilayah rawan narkoba tersebut memudahkan Kapolri untuk menginstruksikan para kapolda melakukan pemberantasan.

"Tidak terkecuali terhadap anggota Polri yang bermain dengan 'barang haram' tersebut," ujarnya.

IPW, kata Sugeng, mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba, seperti penggerebekan yang dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (11/10).

Sebelumnya, di wilayah Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah menggerebek sarang dan kampung narkoba yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (9/10).