NADIKABAR.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin, mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Dia menjelaskan hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.