Selain itu, Jaksa mengungkap produksi film 'Sang Pengadil' ternyata menggunakan duit mafia perkara, yakni Zarof Ricar. Hal itu juga terungkap dalam dakwaan Agung Winarno.
Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri tercatat sebagai sutradara film tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi film tersebut berasal dari beberapa investor dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.
Biaya produksi film mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.
"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno bersama Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Agung dan Zarof mendapat bagian keuntungan setelah film 'Sang Pengadil' diputar secara komersial. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 421.390.358 (421,3 juta).
"Yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712," ujar jaksa.