NADIKABAR.COM — KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan. KPK mengungkapkan kasus korupsi Sirajudin ini menjadi ironi karena hampir setengah dari jalan yang ada di Boltara rusak parah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Boltara 2024, sebanyak 49,2% dari 156,80 Km jalan di Boltara dalam kondisi rusak parah. Kasus korupsi yang menjerat Sirajudin selaku Bupati pun menjadi ironi.

"Adapun data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026)

"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," lanjutnya.

Taufik menjelaskan Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar. Nominal tersebut diterimanya sejak menjabat Pj Bupati Boltara.