NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek (sekarang KA Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. AN dijerat sejumlah pasal.
"Terhadap tersangka, sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan alat bukti yang kami sudah kumpulkan, sementara tersangka baru terhadap Saudara AN saja," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Dia mengatakan AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia mengatakan AN dijerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU Perkeretaapian.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," katanya.
Polisi mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, belum dijelaskan kapan AN akan diperiksa.
"Ya, terkait kegiatan yang kita lakukan tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan. Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno.
Berikut isi pasal-pasal yang menjerat tersangka: