NADIKABAR.COM — Di era digital yang serba cepat, akses terhadap konten media sosial dan internet semakin mudah dijangkau oleh siapa saja. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan besar, salah satunya adalah maraknya paparan konten pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak moral serta kesehatan mental.
Islam melarang pornografi dan memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar). Bagaimana pandangan syariat terhadap pornografi? Apa saja dalil tentang menjaga pandangan?
Mengutip buku Edisi Tafsir: Pornografi dan Pornoaksi dalam dalam Penjelasan Al-Qur'an oleh Saiyid Mahadhir,Lc, MA, Islam mengategorikan pornografi sebagai perbuatan fahisyah (kekejian) yang menjadi pintu masuk menuju perbuatan zina.
Pentingnya membendung dampak buruk media terhadap moral umat juga ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. MUI menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pornografi dan pornoaksi, di antaranya sebagai berikut:
Salah satu landasan larangan pornografi dalam Islam adalah perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan. Hal ini termaktub dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."