Menurut Prasetyo, tindakan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut Kepala Negara dan pejabat-pejabat negara.
Dia mengatakan informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.