Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.
Dia mengatakan dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena terdapat informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.