Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah pada hari yang sama Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Listyo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri karena sudah waktunya.