Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Istana Turut Bertanya-tanya Alasan Listyo Sigit dkk Sadap Presiden Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mengetahui detail kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listy
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 12:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.