NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial S (46) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penganiayaan tersebut diduga dipicu emosi pelaku karena ditegur korban lantaran kerap bermain judi.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari menyebut peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku dan korban pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya," kata Evi melalui keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Evi menerangkan, saat percekcokan terjadi, pelaku melampiaskan amarahnya secara membabi buta kepada korban, yang kala itu sedang dalam posisi berbaring. Korban diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali.

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, serta memar di pipi kiri, telinga kiri, dan dada kanan. Dahi kanan korban juga mengalami pembengkakan dan selaput bening mata kanannya memerah akibat benturan benda tumpul.

"Selain itu, hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar 1 persen dari seluruh permukaan tubuh korban akibat paparan api dari abu atau bara rokok," lanjut Evi.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin Iptu Mukhtamim, langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi dan visum et repertum terhadap korban.

Evi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.

"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).