NADIKABAR.COM — Dalam pernikahan Islam, hubungan suami istri bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga bernilai ibadah serta menjadi sarana menjaga kehormatan dan membangun ketenteraman rumah tangga. Karena itu, syariat mengatur hak dan kewajiban suami istri secara adil dan bijaksana.
Salah satu kewajiban istri dalam rumah tangga adalah memenuhi kebutuhan batin suami. Namun, timbul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah setiap bentuk penolakan istri otomatis berbuah dosa? Bagaimana Islam memandang hukum dosa seorang istri yang menolak ajakan suami?
Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq (Bab Huququz Zaujayn), memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim merupakan salah satu hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri, selama tidak ada halangan syar'i.
Al-Qur'an menegaskan dalam surah An-Nisa ayat 34 bahwa wanita yang sholehah adalah wanita yang taat kepada Allah dan patuh kepada suaminya:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Artinya: "Maka perempuan-perempuan yang sholehah adalah mereka yang taat (kepada Allah dan suaminya) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)..."
Selain itu, Allah SWT juga menegaskan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dalam surah Al-Baqarah ayat 228: