NADIKABAR.COM — Menhut Raja Juli Antoni mengungkap pemerintah kembali membekukan izin perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, ada enam perusahaan yang dibekukan izinnya terkait karhutla.

"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," kata Raja Juli saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penegakan administrasi ini, kata Raja Juli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga total izin perusahaan yang dibekukan berjumlah 32.