Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Izin 6 Perusahaan Dibekukan Lagi Terkait Karhutla, Total Jadi 32
Menhut Raja Juli Antoni mengungkap pemerintah kembali membekukan izin perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, ada enam perusahaan yang dib
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Menhut Raja Juli Antoni mengungkap pemerintah kembali membekukan izin perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, ada enam perusahaan yang dibekukan izinnya terkait karhutla.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," kata Raja Juli saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penegakan administrasi ini, kata Raja Juli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga total izin perusahaan yang dibekukan berjumlah 32.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.