NADIKABAR.COM — Polisi mencabut rekomendasi izin konser Andrea Bocelli di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Dua baliho acara tersebut sudah dicopot oleh pihak Pemkab.
"Ada dua titik (dicopot). Di depan TIC (Tourist Information Center) Borobudur dan di pertigaan Lapangan Kujon," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (14/10/2026).
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magelang, Syarifudin, mengatakan soal izin pemasangan papan reklame tidak mengetahuinya. Hal itu memang kewenangan Dinas Pariwisata.
"Izinnya kalau nggak keliru itu papan reklame itu punya Dinas Pariwisata, kalau nggak keliru. Jadi kami nggak tahu (izinnya)," kata Syarifudin saat dihubungi NadiKabar.
Syarifudin mengatakan pencopotan baliho dilakukan pada Selasa (13/10). Menurutnya, baliho ukuran kecil tidak ditemukan.
"Iya cuma dua titik. Kami sisir yang kecil-kecil nggak ada, cuma yang besar. Kemudian saya minta Pariwisata (Dinas Pariwisata). Karena yang minta bantuan Pariwisata, saya hubungi LH (Lingkungan Hidup) yang punya crane. Kemudian kami mengamankan jalan (saat pencopotan)," ujarnya.
"Iya, sebelum audiensi (dicopoti) sekitar jam 9, nggih (Selasa pagi)," tambah dia.
Untuk diketahui, konser musik Andrea Bocelli di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar kegiatan itu dibatalkan. Polresta Magelang kini mencabut rekomendasi izin konser tersebut.
"Untuk dari kami sendiri memang ada permohonan perizinan untuk kegiatan tersebut, akan tetapi per hari ini sudah kita cabut," kata Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB), Selasa (13/10/2026).