"Mereka bersurat ke kita untuk dilakukan penutupan atau penyegelan," ujarnya.

Dia menyebutkan, awalnya usaha tersebut diadukan oleh masyarakat terkait pencemaran serta kebisingan yang ditimbulkan. Kemudian, pihaknya melakukan peninjauan lokasi (penlok) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, sebenarnya, sih, setelah di-penlok, memang tidak terdapat yang diaduin sama masyarakat, kan yang diaduin tuh kayak pencemaran sama kebisingan. Cuma dicek-cek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin-poin yang dipersyaratkan di perizinan itu tidak dipenuhi," ungkapHerry.