Prosesi pemakaman dilakukan pada Senin (14/9). Jenazah terlebih dahulu dimandikan sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian dikafani pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan salat jenazah serta takziah sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum diberangkatkan menuju Astana Gunung Sembung, keluarga melakukan tradisi ngolong. Dalam tradisi tersebut, keluarga memutari jenazah yang telah diletakkan di atas keranda sebanyak tujuh kali.

Arimbi mengatakan tradisi tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran menerima takdir.

"Tradisi ngolong, yakni memutari jenazah yang sudah diletakkan di atas keranda sebanyak tujuh kali dengan harapan agar keluarga yang ditinggalkan bisa tabah dan sabar menerima apa yang sudah ditakdirkan oleh-Nya," ujarnya.

Jenazah kemudian diberangkatkan sekitar pukul 13.00 WIB. Keranda dibawa berjalan kaki mengikuti rute yang telah diatur.

Rombongan melewati Lawang Kejaksan, Lawang Solawat, dan Lawang Syahadat di Kompleks Siti Hinggil. Selanjutnya rombongan menuju gerbang Pasar Kanoman, Jalan Winaon, Jalan Karang Getas, Jalan Siliwangi hingga Taman Krucuk.

Di Taman Krucuk, jenazah diserahkan dari abdi dalem Keraton Kanoman kepada abdi dalem kraman Gunung Sembung. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Astana Gunung Sembung melalui Kecamatan Gunung Jati.

Setibanya di Astana Gunung Sembung, kepengurusan jenazah diserahkan dari penghulu Masjid Agung Sang Cipta Rasa kepada penghulu Masjid Dog Jumeneng Astana Gunung Sembung. Setelah itu, jenazah dimakamkan di tempat yang telah disiapkan.

Atas nama keluarga besar Kesultanan Kanoman, Arimbi turut memohon doa untuk almarhumah. Keluarga juga memohon maaf apabila selama hidupnya Ratu Raja Ilmiah Rosetina pernah melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak.

Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang selama 4 tahun kurungan. Setelah putusan itu dibacakan, Ade Kuswara pun menuding ada konspirasi politik dari kasus yang menjeratnya.

Kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

"Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar itu bukan Rp 12,4 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar," katanya hari ini.

"Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 90 persen lah kesamaannya," tambahnya.

Ade Kuswara turut mengungkit soal uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Dia pun menantang KPK untuk memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena merasa memuluskan tender tersebut sesuai yang dituduhkan.

"Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan siapa yang melelangnya," ungkapnya.

"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya, itu tolong dibuktikan. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," pungkasnya.

Sebanyak 23 warga Garut dinyatakan menjadi korban tragedi Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. Mereka ternyata merupakan kru kapal. Beberapa di antaranya, baru saja bekerja di sana.

Hal tersebut diungkap Agus Miqdar (34), kerabat dari para korban. Menurut Agus, pihak keluarga membenarkan jika para korban tersebut merupakan bagian dari mereka.

"Betul. Karena kebetulan hampir semuanya dari kampung saya. Semua korban ada ikatan saudara. sadulur-dulur," ungkap Agus kepada NadiKabar hari ini.