Penyidik kini masih mengurai bagaimana penagihan utang Rp250 ribu itu berkembang menjadi aksi kekerasan. Polisi juga mendalami siapa yang lebih dulu membawa senjata dan bagaimana masing-masing benda digunakan dalam duel tersebut.

Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi bergerak mengusut temuan tumpukan pakaian dalam wanita hingga dugaan galian liar di kawasan megalitik Gunung Tangkil, Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak.

Langkah ini diambil usai Disbudpora menerima audiensi dari Paguyuban Padjajaran Anyar.Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Edeng Supiyan, menegaskan pihaknya menaruh atensi khusus terhadap laporan tersebut dan menjadwalkan pengecekan langsung ke lokasi.

"Terkait masalah Gunung Tangkil, bidang kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan dan ditemukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan bersama rekan-rekan dari Paguyuban Padjajaran Anyar," ujar Edeng kepada NadiKabar, Rabu (25/8/2026).

Edeng berharap sinergi tim redaksi pemerintah daerah dan komunitas adat dapat mempercepat penyelamatan serta pelestarian kawasan bersejarah tersebut.

"Mudah-mudahan kerja sama tim redaksi pemerintah, komunitas, serta para penggiat seni, budaya, dan cagar budaya ini bisa berjalan lancar dan sukses," tuturnya.

Di tempat yang sama, Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menjelaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini telah beberapa kali diteliti oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.

"Berdasarkan laporan penelitian sebelumnya, di sana terdapat struktur batuan yang menyerupai punden berundak seperti di Situs Pangguyangan, serta temuan beberapa arca. Mengingat cakupan areanya yang sangat luas, tentu butuh pemetaan dan penelitian keilmuan arkeologi lebih lanjut," kata Gerry.

Terkait formasi batuan yang disebut-sebut mirip dengan Situs Megalitikum Gunung Padang di Cianjur maupun Tugu Gede Cengkuk di Cikakak, Gerry menyebut peninggalan zaman batu besar memang banyak tersebar di wilayah Sukabumi.

"Ini perlu dikaji terus hubungan sejarah dan kecagarbudayaannya. Hasil pertemuan hari ini juga segera dilaporkan pimpinan ke BPK Wilayah Jawa Barat guna mendapat arahan lebih lanjut agar status cagar budayanya bisa segera ditetapkan," ungkapnya.

"Sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Aspek perlindungan dan penjagaannya tetap wajib ditegakkan untuk mencegah perusakan situs bernilai sejarah ini," pungkas Gerry.

Program car free day (CFD) dan Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) ternyata menimbulkan persoalan yang panjang. Hal itu terjadi karena dua program tersebut dinyatakan telah membebani anggaran Pemkot Bandung sebesar Rp 2,7 miliar.

Kondisi tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di Kota Bandung, CFD digelar di kawasan Dago dan Buahbatu, sedangkan Braga Beken merupakan program yang diresmikan pada Mei 2024 yang lalu.

Berdasarkan dokumen yang dilihat NadiKabar, CFD dan Braga Beken dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Pada tahun anggaran 2025, Dishub menganggarkan kebutuhan CFD dan Braga Beken sebesar Rp 2,7 miliar untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman.

Namun, realisasi anggaran itu ternyata jadi temuan BPK. Sebab, Dishub Kota Bandung malah membayarkan anggaran itu kepada personel non-ASN.

BPK dalam dokumennya menilai anggaran ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sehingga menurut instansi tersebut, CFD dan Braga Beken telah membebani keuangan daerah.